Share

Share

Sabtu, 30 April 2011

PERBANKAN

Istilah bank berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang artinya meja atau bank.
Menurut UU No. 10/1998 bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka menigkatkan taraf hidup orang banyak.
MENURUT UU NO 10 TAHUN 1998 PASAL 3 :
Fungsi utama bank ialah fungsi intermediasi
Fungsi intermediasi : menghimpun dana dari masyarakat yang mempunyai surplus dana dan disalurkkan ke masyarakat yang memerlukan dana (unit defisit)
Macam2 bank menurut fungsi :
A. BANK SENTRAL
Memiliki otoritas penuh dalam mengendalikan kegiatan moneter di suatu negara. Bank Sentral di Indonesia ialah Bank Indonesia.
Tugas pokok bank Sentral :
1. Menetapkan dan melaksanakan   kebijakan Moneter
2. Mengatur dan menjaga   kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur dan Mengawasi Bank

B. BANK UMUM
Melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti jasa penagihan, jasa penitipan, jasa surar berharga pihak ketiga.
Tugas  Bank Umum :
1. Menghimpun dana dari masyarakat
2. Memberikan kredit pada masyarakat
3. Menerbitkan surat pengakuan utang (obligasi)
4. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
5. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan perintah nasabahnya
C. BANK Perkreditan Rakyat (BPR)
Melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau syariah, tetapi di dalam kegiatannya tidak memberikan jasa.
Tugas BPR :
1.Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan
2.Memberikan kredit pada masyarakat
3.Menyediakan dana pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi
hasil
4.Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat
deposito dan tabungan pada bank lain
Macam2 bank berdasarkan kepemilikan :
A. BANK BUMN
Pada Bank BUMN, sebagian besar atau seluruh sahamnya merupakan milik pemerintah. Oleh karena itu sering disebut bank pemerintah.
Bank BUMN :
a. Bank BNI
b. Bank BRI
c. Bank BTN
d. Bank Mandiri
B. Bank Pemerintah Daerah
Bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah berupa Bank Pembangunan Daerah seperti Bank Jabar dan bank Jatim. Saat ini terdapat 27 BPD di 27 Provinsi di Indonesia.
C. Bank Swasta
Bank swasta ialah bank yang berbadan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia
D. Bank Asing
Merupakan sebuah kantor cabang dari suatu bank di luar Indonesia dimana yang dipekenankan di Indonesia ialah membuka cabang pembantu di beberapa ibukota Provinsi selain Jakarta
E. Bank Campuran
bank yang berbadan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki gabungan dari swasta, asing atau publik Indonesia.
F. Bank Syariah
Bank yang pelaksanaan kegiatan usahanya dilakukan secara syariah atau sesuai dengan hukum islam.
5 prinsip pokok bank syariah :
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharokah).
3. Prinsip jual-beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijaroh).
5. Pilihan pemindahan kepemilikan barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijaroh wa iqtina).
Jasa-jasa Perbankan :
•Membeli dan menjual valuta asing
•Jasa menyimpan barag atau surat berharga
•Melakukan pengiriman uang
•Penjamin atas transaksi/ bank garansi
•Penjamin dana atas penjualan surat berharga
•Mengeluarkan kartu kredit (travelers cek)
•Penagihan piutang (inkaso)
•Menyediakan ATM sehingga nasabah dapt menarik uang setiap saat.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Sality Gates | Bloggerized by Lasantha - Sality Gates | JCpenney Printable Coupons